Menhub Tegaskan Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tetap Jalan

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:36:02 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi.

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan pembahasan rencana penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meskipun harga minyak dunia saat ini menunjukkan tren penurunan dan pelemahan nilai tukar rupiah mulai melandai.

Menurut Dudy, fluktuasi harga komoditas global tersebut justru menjadikan pembahasan rencana penyesuaian TBA menjadi lebih komprehensif.

"Dengan adanya penurunan nilai kurs. Kemudian ada penurunan harga minyak. Itu membuat pembahasan TBA jadi lebih komprehensif,” ujar Dudy kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dudy menjelaskan bahwa urgensi revisi aturan TBA didasari oleh kondisi regulasi yang belum pernah diperbarui sejak tahun 2019. 

Padahal, dinamika harga bahan bakar avtur dan nilai tukar kurs telah mengalami banyak perubahan sejak saat itu. 

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Tetap. Pembahasan tetap jalan. Karena kondisi terakhir itu 2019, jadi sudah cukup jauh. Kondisi operasional kan juga sudah berubah," tutur Dudy. 

Ia berharap masyarakat dapat memahami langkah ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Kemenhub sempat menunda pembahasan penyesuaian TBA dan lebih memilih untuk mengoptimalkan fuel surcharge

Sebagai informasi, saat ini formulasi harga tiket pesawat masih mengacu pada Permenhub Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019. 

Dalam aturan tersebut, maskapai full service dapat mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, serta no frills atau low cost carrier (LCC) maksimal 85%.

Terkini