Harga Emas Antam Stabil di Angka Rp2.668.000 per Gram Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 21:14:31 WIB
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui platform resmi Logam Mulia pada perdagangan Senin pagi pukul 08.44 WIB dilaporkan stagnan pada posisi Rp2.668.000 per gram.

Selaras dengan kondisi tersebut, besaran harga transaksi pembelian kembali atau buyback oleh pihak korporasi juga dilaporkan tidak mengalami pergeseran di level Rp2.401.000 per gram.

Perlu dicatat secara berkala oleh masyarakat luas bahwa pergerakan grafik nilai jual komoditas emas batangan Antam ini sewaktu-waktu tetap memiliki potensi untuk berubah mengikuti pasar.

Untuk skema transaksi harga jual produk dikenakan regulasi pemotongan instrumen pajak sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku aktif untuk seluruh tipe pecahan mulai dari gramasi 1 gram sampai 1.000 gram.

Aktivitas penjualan kembali aset emas batangan menuju ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal menembus di atas Rp10 juta bakal dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Sedangkan untuk para pelaku transaksi komersial yang tidak mengantongi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dibebankan potongan tarif PPh 22 yang lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.

Ketentuan penarikan PPh Pasal 22 atas jalannya proses transaksi buyback tersebut bakal langsung dipotong secara otomatis dari total nilai bersih buyback yang diterima oleh konsumen.

Rincian daftar harga pecahan produk emas batangan yang terdata secara resmi di dalam halaman digital Logam Mulia Antam paling mutakhir meliputi ukuran 0,5 gram seharga Rp1.384.000 dan ukuran 1 gram senilai Rp2.668.000.

Selanjutnya untuk pecahan ukuran 2 gram dipatok Rp5.276.000, ukuran 3 gram senilai Rp7.889.000, ukuran 5 gram sebesar Rp13.115.000, serta untuk cetakan 10 gram dilepas pada angka Rp26.175.000.

Bagi konsumen yang membidik ukuran besar tersedia pecahan 25 gram seharga Rp65.312.000, ukuran 50 gram senilai Rp130.545.000, ukuran 100 gram seharga Rp261.012.000, dan ukuran 250 gram dipatok Rp652.265.000.

Adapun untuk rupa produk korporasi dengan berat maksimal yakni ukuran 500 gram dibanderol senilai Rp1.304.320.000 sedangkan cetakan terberat 1.000 gram dipasang pada angka Rp2.608.600.000.

Mengenai sistem pemotongan nilai pajak pada harga beli produk seturut mandat PMK Nomor 34/PMK.10/2017, agenda belanja aset emas batangan dikenakan beban PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Sementara bagi kelompok masyarakat non-NPWP dibebankan tarif 0,9 persen, di mana tiap-tiap pelaksanaan transaksi belanja emas batangan sah dipastikan bakal disertai dengan berkas bukti potong PPh 22.

Terkini