JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan catatan bahwa nilai akumulasi perolehan aset wakaf di dalam negeri pada periode satu tahun belakangan ini sudah menembus nominal Rp33 triliun mengacu pada hasil kapitalisasi data lembaga survei paling baru.
Ketua BWI Kamaruddin Amin dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, memaparkan bahwa capaian nilai tersebut menjadi potensi raksasa yang digerakkan secara masif oleh publik.
"Ternyata pengumpulan wakaf di Indonesia satu tahun terakhir itu Rp33 triliun, ini cukup tinggi sekali dan sedang happening," kata dia .
Kamaruddin menerangkan bahwa perolehan total nominal yang besar tersebut dikumpulkan lewat ratusan ribu nazhir (pihak pengelola wakaf) di seluruh penjuru Indonesia, yang mayoritas di antaranya telah tersinkronisasi secara nasional oleh BWI.
Mengacu pada basis data internal institusi, untuk saat ini Indonesia mempunyai sebaran aset wakaf yang terletak pada 451.000 titik di seluruh area tanah air disertai jumlah nazhir yang sebanding pada masing-masing objek wakaf.
Melihat skala potensi ekosistem yang begitu masif, Kamaruddin memberikan penegasan bahwa kewajiban utama BWI selaras amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ialah berkonsentrasi pada peningkatan kapasitas para nazhir.
Agenda pembinaan dinilai krusial untuk segera dioptimalkan sebab kompetensi sebagian besar nazhir konvensional di Indonesia dinilai masih relatif minim akibat proses penunjukan yang umumnya sekadar bersandar pada modal kepercayaan warga di KUA setempat.
"Kapasitas mereka untuk meningkatkan perwakafan itu sangat terbatas. Nah inilah tugas kami ini, melakukan pembinaan kepada nazhir yang jumlahnya sangat besar itu," ujar Kamaruddin.
Selain perihal penguatan kompetensi, Kamaruddin juga menyuarakan harapan agar ke depannya kedudukan hukum kelembagaan BWI bisa beralih dari yang semula lembaga independen menjadi lembaga pemerintah non-struktural setingkat Baznas.
Menurut dia, status BWI yang berjalan sekarang berimplikasi pada andil negara serta sokongan operasional birokrasi yang masih terhitung minim, berbeda dengan Baznas yang telah diperkokoh keberadaan tiga pejabat ex-officio setingkat eselon satu dari bermacam kementerian.