JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyatakan bahwa agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bakal memperkokoh proteksi terhadap hak-hak warga negara di dalam ruang digital demi menjawab tantangan kemajuan teknologi terkini.
Mugiyanto menilai regulasi HAM yang tengah berlaku sekarang sudah menginjak usia 27 tahun, sehingga membutuhkan penyesuaian berkala guna menghadapi dinamika baru termasuk kehadiran hak digital serta maraknya aktivitas publik di jagat siber.
"UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam saat belum semua orang punya handphone," kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ketika menghadiri forum uji publik draf revisi UU HAM di Universitas Lampung pada Senin (29/6), Mugiyanto memaparkan bahwa sampai detik ini tanah air belum mempunyai regulasi hukum HAM khusus yang mengawal keamanan individu di ranah digital.
Padahal, lompatan besar di sektor teknologi informasi beserta platform media sosial telah memicu timbulnya aneka problem baru yang berkelindan erat dengan HAM, termasuk sejumlah persoalan hukum yang menjerat kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
"Jadi, kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ," ujarnya.
Bukan cuma mengurus aspek perlindungan terhadap hak digital semata, naskah revisi UU HAM tersebut nantinya turut menyisipkan klausul anyar perihal hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak mendasar manusia.
Pihak pemerintah pun terus mengupayakan penguatan struktural kelembagaan HAM tingkat nasional agar kian responsif dalam menyikapi pergeseran sosial, disrupsi teknologi, sekaligus problematika HAM di masa depan.
Mugiyanto menerangkan bahwa proses perancangan revisi UU HAM ini dikerjakan lewat serangkaian agenda uji publik ke pelbagai wilayah demi menjaring sumbangsih pemikiran dari para akademisi, mahasiswa, organisasi sipil, hingga LSM.
Langkah strategis tersebut ditempuh guna menggaransi terciptanya ruang partisipasi publik yang bermakna dan berbobot dalam setiap tahapan penyusunan produk undang-undang yang baru.
"Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik. Jadi prosesnya kami buat transparan dan revisi UU ini ditargetkan lanjut ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar bisa disahkan pada tahun ini," katanya.
Mugiyanto menaruh harapan besar agar hasil akhir revisi UU HAM ini mampu melahirkan payung hukum yang lebih adaptif bagi kemajuan teknologi dan menguatkan perlindungan hak warga di berbagai lini kehidupan.