Kementerian Hukum Hormati Putusan Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Jumat, 03 Juli 2026 | 19:14:31 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum serta putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

"Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ia menilai, para pihak yang merasa belum puas terhadap vonis hakim tersebut masih diberikan hak konstitusional untuk mengajukan langkah hukum lanjutan, seperti mengajukan permohonan banding ataupun kasasi sesuai aturan berlaku.

Dalam perkembangan kasus ini, baik pihak Nadiem maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan konfirmasi resmi mengenai rencana mereka untuk mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

Setelah menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem menegaskan upaya banding ini ditempuh demi memperjuangkan kebenaran serta membela pihak profesional yang dianggapnya telah dikriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7), mengungkapkan salah satu materi yang menjadi bahan analisis JPU dalam memori banding adalah status penahanan rumah Nadiem saat ini.

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut juga dikenakan sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Berdasarkan amar putusan hakim, uang pengganti dibebankan lantaran Nadiem terbukti menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar modalnya disuntik oleh Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Tindakan penyimpangan dalam perkara ini dinilai telah menimbulkan dampak kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai angka total Rp1,56 triliun.

Kerugian negara tersebut bersumber dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang pengerjaannya menyalahi perencanaan serta prinsip pengadaan barang.

Hakim juga memaparkan kejahatan ini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lain yang disidang terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, ditambah satu orang bernama Jurist Tan yang masih buron.

Karena perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini