Pemerintah Luncurkan Program Sertifikasi Rumah Gratis bagi MBR

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:27:32 WIB
Menteri PKP dan ATR Tetapkan Sertifikasi Rumah MBR Gratis [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjalin kolaborasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menetapkan kebijakan sertifikasi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara cuma-cuma.

"Kami juga lapor terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kami adalah sertifikasi gratis bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Nanti kami berkolaborasi juga dengan KUR Perumahan," ujar Ara di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk membantu rakyat kecil.

"Sertifikasi gratis itu digabungkan nanti dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu bedah rumah. Bagaimana yang bedah rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis, tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron. Lalu penghuninya juga bagi yang mau berusaha masuklah KUR Perumahan. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan dengan program KUR Perumahan," katanya.

Dalam kesempatan serupa, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan terdapat tiga kelompok yang berhak mendapatkan sertifikasi perumahan gratis bagi MBR.

Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti program BSPS atau bedah rumah. "Yang jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024 selama 10 tahun yang sudah menerima itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu setelah kami verifikasi data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," ujarnya.

Kelompok ini mencakup penerima program BSPS serta program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan bagi penderita TBC.

Kelompok kedua mencakup penerima program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Tapi yang kami gratiskan adalah dari mereka Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu yang kami gratiskan. Jadi kalau pemecahan HGB induk pengembang menjadi HGB kecil-kecil itu itu masih bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi yang dari kecil yang sudah HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM itu yang gratis," kata Nusron.

Kelompok ketiga adalah masyarakat mandiri yang masuk kategori MBR. Penentuan kategori MBR didasarkan pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dengan melampirkan slip gaji. Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, diputuskan dapat mengakses program ini selama masuk dalam desil 8 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Jadi kalau dia maksimal desil 8 dia bisa menikmati program ini," katanya.

Terkini