Industri Asuransi Syariah Percepat Spin Off UUS

Industri Asuransi Syariah Percepat Spin Off UUS
OJK mewajibkan spin off Unit Usaha Syariah di industri asuransi paling lambat akhir 2026.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada akhir 2026.

Berdasarkan data OJK per 22 Mei 2026, terdapat 10 perusahaan yang sedang menjalani proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, tiga perusahaan lainnya melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Fauzi Arfan mengatakan masih banyak perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru karena memiliki keyakinan terhadap prospek jangka panjang industri asuransi syariah di Indonesia.

"Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi asuransi syariah yang masih relatif rendah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, peluang pertumbuhan industri ke depan masih terbuka sangat lebar," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6).

Menurut Fauzi, kewajiban spin off tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi. Langkah tersebut juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat fokus bisnis syariah dan meningkatkan kontribusi terhadap industri keuangan syariah nasional.

Karena itu, perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru umumnya telah menyiapkan visi jangka panjang serta arah pengembangan usaha yang jelas, baik dari sisi segmen pasar, model distribusi, pengembangan produk, maupun strategi peningkatan daya saing.

Fauzi menilai perusahaan syariah yang berdiri secara mandiri akan memiliki ruang lebih luas dalam menyusun strategi sesuai karakteristik dan kebutuhan pasar syariah.

"Strateginya, antara lain melalui penguatan tenaga pemasar syariah, pengembangan komunitas dan ekosistem syariah, perluasan kemitraan strategis, serta penyediaan solusi perlindungan yang semakin relevan bagi masyarakat," tuturnya.

Secara keseluruhan, AASI memandang pilihan mendirikan perusahaan baru mencerminkan optimisme pelaku industri terhadap prospek jangka panjang asuransi syariah di Indonesia.

Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan dan perlindungan yang lebih berkualitas, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemegang saham.

Sebagai informasi, hingga 22 Mei 2026 tercatat tiga perusahaan telah menyelesaikan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Sementara itu, tujuh perusahaan telah melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

OJK juga mencatat sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan berencana melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru, sedangkan 15 perusahaan memilih pengalihan portofolio.

OJK sebelumnya menyatakan bahwa kewajiban spin off UUS bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perasuransian syariah dan meningkatkan penetrasi asuransi syariah yang masih memiliki potensi besar di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index