BPOM Pastikan Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Normal

BPOM Pastikan Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Normal
Arab Saudi Cabut Penangguhan, Ekspor Udang RI Dibuka Lagi [FOTO: NET].

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa pihak Arab Saudi telah membatalkan pembekuan ekspor komoditas udang dari beberapa unit pengolahan ikan (UPI) asal Indonesia terhitung sejak 24 Mei 2026, sehingga aktivitas ekspor udang Indonesia menuju pasar Arab Saudi kini resmi beroperasi kembali.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan di Jakarta, Selasa, bahwa langkah tersebut menjadi momentum krusial yang mengindikasikan kembalinya keyakinan dari otoritas Arab Saudi pada keandalan sistem kontrol keamanan pangan yang diterapkan Indonesia.

"Sebagai National Competent Authority untuk ekspor pangan komoditas ikan termasuk udang, daging dan unggas, serta produk olahannya ke Kerajaan Arab Saudi, BPOM terus mengawal pemenuhan persyaratan keamanan pangan agar produk Indonesia memenuhi standar negara tujuan," katanya.

Pada waktu sebelumnya, Arab Saudi sempat membekukan pengiriman produk udang yang berasal dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, serta PT Sekar Laut. 

Pembatasan ini dipicu oleh keluarnya import alert 99-52 dari United States Food and Drug Administration (US FDA) di akhir Oktober 2025, sebagai dampak ditemukannya kandungan sisa radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di dalam udang serta bumbu asal Indonesia.

Demi menerapkan asas kewaspadaan, ia menyebutkan bahwa beberapa badan pengawas makanan dari negara rekanan, termasuk Saudi Food and Drug Authority (SFDA), menjadikan peringatan dari US FDA tersebut sebagai dasar regulasi proteksi temporer terhadap komoditas dari daerah yang bersangkutan. Salah satu imbasnya yakni pembekuan pengiriman udang ke Arab Saudi.

"Pemerintah Indonesia segera melakukan penanganan menyeluruh dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Melalui keberadaan tim tersebut, pihak pemerintah melangsungkan pelacakan mendalam demi melokalisasi asal mula pencemaran, meredam titik polusi di sektor hulu, menjamin keamanan proses distribusi, serta merumuskan tindakan perbaikan demi mengantisipasi problem serupa terulang lagi.

Satgas Penanganan Cs-137 mengokohkan proses proteksi itu lewat pemberlakuan pola sertifikasi serta pengecekan radiasi pada komoditas sebelum dikapalkan, guna menjamin produk dalam kondisi higienis dan sesuai dengan kriteria negara importir.

"US FDA telah mengonfirmasi efektivitas langkah pengendalian tersebut melalui inspeksi langsung (on-site inspection), yang kemudian menjadi dasar bagi pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk Indonesia," kata Taruna.

Taruna menganggap bahwa penghapusan pembatasan tersebut merupakan buah dari kolaborasi yang apik antara pihak birokrasi, sektor bisnis, serta badan berwenang di negara importir. 

Pulihnya aktivitas pengiriman udang Indonesia menuju Arab Saudi menjadi representasi kuat atas legitimasi sistem pemantauan makanan di tanah air.

Ia memaparkan, secara sinergis bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta instansi terkait lainnya, BPOM memperketat kontrol berbasis potensi risiko, melakukan peninjauan terhadap kepatuhan regulasi ekspor, dan menjamin penerapan prosedur pengamanan oleh para pebisnis.

“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global," kata Taruna.

Lewat pengokohan manajemen pemantauan ini, BPOM tak sekadar menyokong kontinuitas perdagangan pangan Indonesia ke luar negeri, namun juga menjamin tiap produk konsumsi yang diolah serta dipasarkan telah memenuhi kriteria kelayakan demi menghadirkan proteksi terbaik bagi publik sekaligus melambungkan posisi tawar komoditas Indonesia di kancah internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index