AXA Sharia Life Resmi Berdiri Bidik Pasar Menengah dan Ritel

Jumat, 18 September 2026 | 21:22:31 WIB
PT AXA Financial Indonesia.

JAKARTA - PT AXA Financial Indonesia resmi melangsungkan pemisahan unit usaha atau spin-off pada Unit Usaha Syariah (UUS) milik mereka melalui pendirian badan hukum baru bernama PT AXA Sharia Life Insurance.

Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, Bukit Rahardjo, membeberkan bahwa entitas asuransi jiwa berbasis syariah tersebut berencana membidik kelompok masyarakat segmen menengah serta sektor retail.

“Dan ini bagaimana men-translate dengan produk yang nantinya akan affordable, produknya tradisional yang sehingga bisa digunakan untuk pelindungan keluarga, pelindungan tenaga-tenaga pekerja yang masih belum berkeluarga, kemudian gen z juga menggunakan produk ini,” ujarnya kepada wartawan usai Peresmian AXA Sharia Life Insurance, di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Walau demikian, rangkaian produk yang dimaksud masih dalam tahap penyusunan lantaran wajib mengantongi izin maupun persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bukit meneruskan, untuk mekanisme pemasaran produk, AXA Sharia Life Insurance bakal mengandalkan saluran distribusi keagenan. Pilihan ini tidak terlepas dari pengaruh jaringan keagenan yang telah terbentuk di AXA Financial Indonesia.

“Tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada partnership, ada bank insurance dengan bank yang lain, kemudian juga ada partnership dengan ekosistem syariah yang lain,” bebernya.

Sementara itu, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, menyatakan Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia berada pada posisi strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global.

Oleh karena itu, pihaknya melihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial lewat asuransi yang selaras dengan nilai serta kebutuhan mereka.

“Melalui AXA Sharia Life Insurance, kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar solusi perlindungan. Kami ingin menjadi mitra perlindungan yang tepercaya bagi masyarakat Indonesia dalam membangun ketahanan finansial dan merencanakan masa depan yang lebih baik,” ucapnya dalam Peresmian AXA Sharia Life Insurance.

Sebagai informasi, AXA Sharia Life Insurance telah mengantongi izin usaha asuransi dari OJK berdasarkan Nomor KEP-76 D.05/2026 tertanggal 8 September 2026. Pendirian ini sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam memperkuat industri perasuransian syariah nasional sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Merujuk data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia berada di angka 2,27 persen pada 2022 dan ditargetkan naik menjadi 3,2 persen pada 2027. Namun, tingkat inklusi yang masih di posisi 16,6 persen dibanding literasi sebesar 31,7 persen menunjukkan ruang pertumbuhan yang amat signifikan.

Tags

Terkini

Penebusan Pupuk Subsidi Takalar Baru 58 Persen

Minggu, 20 September 2026 | 14:58:00 WIB

6 Cara Blibli Naik 13 Peringkat di Fortune Indonesia 100

Minggu, 20 September 2026 | 10:23:00 WIB

ABUPI-IIEA Teken Kerja Sama Standar Badan Usaha Pelabuhan

Minggu, 20 September 2026 | 08:18:00 WIB