JAKARTA - Mulai Sabtu, 1 November 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif listrik baru untuk seluruh pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas sosial. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian tarif dasar listrik yang dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan nasional.
Pelanggan PLN dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelanggan prabayar dan pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, daya listrik diperoleh dengan membeli token terlebih dahulu yang kemudian dimasukkan ke dalam meteran. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik berdasarkan pemakaian selama satu periode tertentu.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Berdasarkan ketetapan terbaru, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mengalami penyesuaian pada beberapa golongan daya. Berikut rinciannya:
Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi dengan penyesuaian berdasarkan golongan daya listrik yang digunakan.
Tarif untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Tidak hanya rumah tangga, pelanggan sektor bisnis dan industri juga mengalami penyesuaian tarif listrik.
Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Sedangkan untuk sektor industri:
Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Penetapan tarif ini diharapkan mendorong efisiensi penggunaan energi di sektor usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarif untuk Fasilitas Publik dan Sosial
PLN juga mengatur tarif khusus bagi fasilitas publik dan sosial, termasuk penerangan jalan umum serta instansi pemerintah.
Golongan P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
Untuk sektor pelayanan sosial, tarif yang berlaku juga menyesuaikan daya:
S-1/TR (450 VA): Rp 325 per kWh
S-1/TR (900 VA): Rp 455 per kWh
S-1/TR (1.300 VA): Rp 708 per kWh
S-1/TR (2.200 VA): Rp 760 per kWh
S-1/TR (3.500 VA–200 kVA): Rp 900 per kWh
S-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Bersubsidi untuk Rumah Tangga
Pemerintah juga tetap mempertahankan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif listrik bersubsidi untuk pelanggan rumah tangga ditetapkan sebagai berikut:
R-1/TR (450 VA): Rp 415 per kWh
R-1/TR (900 VA): Rp 605 per kWh
Kebijakan subsidi ini menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap kelompok masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses energi listrik yang terjangkau.
Kebutuhan Listrik Harian Rumah Tangga
Menurut Dosen Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono, kebutuhan listrik rumah tangga sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti jumlah anggota keluarga, jenis dan jumlah perangkat elektronik, lama penggunaan, serta ukuran rumah.
“Antara lain jumlah dan jenis perangkat elektronik yang ada di rumah, lama pemakaian, dan jumlah anggota keluarga,” jelas Subuh.
Ia menambahkan, rumah tangga kecil dengan daya antara 450 VA hingga 2.200 VA umumnya membutuhkan listrik sekitar 2 hingga 2,5 kWh per hari. Jika dikalikan dalam sebulan, konsumsi listrik mencapai 60–90 kWh.
Sementara itu, rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA–5.500 VA menggunakan listrik sekitar 3–8 kWh per hari, atau setara dengan 90–240 kWh per bulan. Adapun rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA bisa mengonsumsi lebih dari 240 kWh per bulan.
“Rumah tangga menengah di kisaran 3–8 kWh per hari dan rumah tangga besar di atas 8 kWh per hari,” ujar Subuh.
PLN Ajak Masyarakat Lebih Hemat Energi
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, PLN mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Konsumsi listrik yang berlebihan tidak hanya membebani tagihan, tetapi juga berdampak pada peningkatan kebutuhan energi nasional.
Pemerintah melalui PLN terus mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan dan efisien, termasuk melalui program elektrifikasi, pemanfaatan energi terbarukan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghematan listrik.