KPK Tunggu Pelunasan Barang Lelang sampai 25 Juni

KPK Tunggu Pelunasan Barang Lelang sampai 25 Juni
KPK lelang barang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan batas akhir pembayaran untuk pelunasan barang lelang hasil rampasan dari para terpidana korupsi sampai tanggal 25 Juni 2026.

"Kami masih menunggu hingga 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Mungki mengutarakan hal tersebut guna menanggapi adanya beberapa objek lelang berupa telepon seluler atau HP yang berhasil terjual sampai tiga kali lipat dari harga limit saat lelang resmi ditutup pada 18 Juni 2026.

"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan jenis HP yang sukses terjual hingga tiga kali lipat nilai limit tersebut, salah satunya satu unit iPhone berkapasitas 64 GB yang memiliki harga awal Rp231 ribu lalu laku di angka Rp34 juta.

"Kemudian, iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang laku terjual dengan harga tiga kali lipat dari harga limit, yakni dari Rp5,8 juta menjadi Rp17,8 juta," kata dia.

Lebih mendalam, Budi menyebutkan dari total 193 peminat yang ikut mendaftarkan diri dalam sistem lelang, tercatat ada 14 peserta aktif yang kedapatan saling mengajukan nilai penawaran tertinggi untuk gawai tersebut.

"Demikian dengan barang yang pada lelang sebelumnya sempat wanprestasi, namun pada lelang kali ini berhasil terjual, seperti telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp1,9 juta yang menarik 66 penawar, dan laku di harga Rp9,38 juta," ujar Budi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index