BNPP Lakukan Survei Identifikasi Jalur Ilegal di Perbatasan RI

BNPP Lakukan Survei Identifikasi Jalur Ilegal di Perbatasan RI
BNPP meninjau jalur perlintasan ilegal.

JAKARTA - Survei identifikasi untuk titik perlintasan perbatasan negara pada 27 jalur tidak resmi antara Indonesia dan Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kini sedang dilaksanakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP RI.

Pelaksanaan kegiatan survei tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, yang mengumumkan bahwa hasil pemetaan menunjukkan adanya karakteristik jalur yang sangat beragam.

Beberapa jalur diketahui aktif digunakan untuk kegiatan sosial kekeluargaan, namun ada pula rute yang rawan disalahgunakan sebagai jalur penyelundupan, perdagangan orang, perlintasan ilegal, hingga tindak kejahatan lintas negara.

"Survei ini bukan sekadar mencari keberadaan jalur, tetapi memahami karakteristiknya secara utuh, mulai dari pola pemanfaatan, tingkat kerawanan, hingga faktor-faktor yang mendorong masyarakat menggunakan jalur tersebut," kata Nurdin.

Agenda survei lapangan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sejak 23 hingga 25 Juni 2026 ini menjadi langkah taktis BNPP RI demi memperkokoh pengawasan wilayah perbatasan yang aman, tertib, dan berbasis data akurat.

Proses pengumpulan data di lapangan tersebut diawali dengan menggelar apel kesiapan tim gabungan di PLBN Motaain yang dihadiri oleh jajaran Kedeputian Lintas Batas Negara BNPP RI bersama para pengelola PLBN setempat.

Hadir pula dalam apel tersebut personel Yonarmed 12 Kostrad Sektor Timur, aparat Polres Belu, beserta jajaran perwakilan dari pihak Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, serta instansi daerah terkait lainnya.

Nurdin menegaskan bahwa manajemen tata kelola perbatasan tidak boleh hanya fokus pada urusan pertahanan keamanan semata, melainkan wajib memahami aspek sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat lokal.

"Wilayah perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara, melainkan ruang interaksi sosial, ekonomi, dan budaya yang telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun," ujarnya.

Ia menguraikan bahwa pihak BNPP RI secara konsisten terus menjalankan program pemetaan jalur-jalur tikus atau perlintasan tidak resmi di berbagai titik perbatasan wilayah kedaulatan negara.

Kabupaten Belu dipandang memiliki posisi yang amat strategis dengan bentangan garis batas mencapai lebih dari 100 kilometer serta dinamika sosial yang tinggi, sehingga membutuhkan manajemen terpadu.

Data valid hasil survei mengenai titik koordinat rute, tingkat kemudahan akses, intensitas pelintas, hingga potensi kerawanan akan dijadikan bahan acuan utama dalam menyusun kebijakan pengendalian yang seimbang.

"Negara harus memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap seluruh pola perlintasan, baik resmi, tradisional, maupun tidak resmi, agar kebijakan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat dapat dirumuskan secara tepat," ujarnya.

Penanganan terhadap jalur tidak resmi tersebut dipastikan tidak selalu berupa penutupan total, melainkan bisa berbentuk peningkatan status ke jalur resmi, memperketat kontrol, atau meningkatkan pengawasan.

Berdasarkan data inventarisasi awal, 27 titik jalur tidak resmi di Kabupaten Belu tersebut nantinya akan dikelola secara selektif melalui skema kesepakatan bilateral antara pihak Indonesia dan Timor Leste.

Nurdin turut menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi personel TNI dalam menjaga kedaulatan perbatasan, sekaligus mengingatkan pentingnya standar pelayanan fungsi CIQS di setiap PLBN terpadu.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia dan Timor Leste tercatat telah menyetujui sembilan lokasi titik lintas batas resmi, di mana empat lokasi di antaranya kini sudah beroperasi dengan fasilitas PLBN terpadu.

BNPP RI kembali menegaskan bahwa langkah survei komprehensif ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menghadirkan sistem pengelolaan wilayah perbatasan yang berdaulat, aman, serta tetap humanis.

Melalui validitas data riil di lapangan serta kolaborasi kuat antar-lembaga, pemerintah diyakini mampu melahirkan regulasi perbatasan yang efektif menjaga kedaulatan sekaligus melindungi hajat hidup warga setempat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index