JAKARTA - Dinas Perkebunan Provinsi Riau merilis keputusan bahwa nilai jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik pekebun mitra swadaya sepanjang periode 1–7 Juli 2026 mengalami lonjakan dari periode terdahulu.
Peningkatan nominal paling tinggi didapati pada tumbuhan berumur 9 tahun dengan nilai penambahan sebesar Rp73,77 per kilogram atau tumbuh sekitar 1,99 persen.
Berdasarkan hasil musyawarah yang diadakan oleh Tim Penetapan Harga pada Selasa (30/6/2026), harga jual TBS untuk tumbuhan berumur 9 tahun disepakati berada di angka Rp3.781,37 per kilogram dan akan berjalan selama seminggu ke depan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja menerangkan bahwa formulasi harga ini masih bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
"Hasil rapat tim penetapan harga menetapkan bahwa harga TBS mitra swadaya periode 1–7 Juli 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp73,77 per kilogram atau 1,99 persen, sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.781,37 per kilogram," kata Defris di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026).
Menurut penjelasan Defris, lonjakan nilai beli TBS ini dipicu oleh tren positif penguatan harga komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sekaligus bagian inti sawit (kernel) pada pekan ini.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO dan harga kernel. Pada periode ini harga penjualan CPO naik sebesar Rp277,49 per kilogram dan harga kernel naik sebesar Rp373 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya," ujarnya.
Dalam proses kalkulasi kali ini, untuk nilai indeks K diputuskan berada di angka 92,45 persen disertai harga limbah cangkang senilai Rp23,11 per kilogram.
Di samping itu, untuk rata-rata nominal CPO terdata berada di angka Rp15.541,13 per kilogram sedangkan untuk nilai jual kernel menyentuh Rp13.319 per kilogram.
Defris menguraikan apabila ada pihak pabrik kelapa sawit (PKS) yang didapati tidak melangsungkan aktivitas perdagangan, maka formula penetapan harga akan tetap bertumpu pada acuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Jika keadaan itu terjadi, maka rujukan nominal yang diimplementasikan ialah angka rata-rata tim atau rata-rata dari KPBN setelah melewati rangkaian sistem pengecekan berkala.
"Harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp15.525,00 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp12.795,00 per kilogram. Mekanisme ini dilakukan agar penetapan harga tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Defris menambahkan, jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama segenap Tim Penetapan Harga berjanji untuk terus membenahi tata kelola penentuan harga TBS agar berjalan makin transparan, berkeadilan, dan memberi rasa aman bagi petani maupun korporasi mitra.
"Kami terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra. Upaya ini didukung Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.