Kemenhut Perluas Pasar Karbon ke Skema Perhutanan Sosial

Kemenhut Perluas Pasar Karbon ke Skema Perhutanan Sosial
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan perluasan program perdagangan karbon bagi masyarakat luas. Langkah ini membuat aktivitas tersebut kini tidak lagi terbatas pada wilayah konsesi saja, melainkan sudah bisa diakses melalui skema perhutanan sosial.

"Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin.

Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan bahwa perluasan cakupan komoditas karbon ini menjadi bagian dari target pemerintah demi mendirikan sebuah ekosistem perdagangan karbon yang bersifat inklusif sekaligus berkelanjutan bagi lingkungan hidup.

Sebagai langkah awal yang krusial, pada tanggal 9 Juli 2026 mendatang pemerintah segera merilis Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Platform tersebut dibentuk dari kolaborasi intensif lintas sektor, khususnya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kementerian lingkungan hidup.

"Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata," ujar Menhut.

Menteri Kehutanan Raja Juli turut meresmikan tiga proyek PBPH bersama satu proyek Perhutanan Sosial. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa bisnis karbon nasional tidak sekadar memihak korporasi besar, melainkan ikut menyediakan peluang ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.

"Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan," ucap Menhut Raja Juli.

Di samping itu, pihak kementerian mendirikan Indonesia Forest Carbon Hub (Sentra Karbon Kehutanan Indonesia) yang diposisikan sebagai pusat dari pengembangan ekosistem bisnis karbon di tingkat nasional.

"Indonesia Forest Carbon Hub diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem perdagangan karbon yang berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Menhut.

Ia menambahkan, demi mendongkrak angka permintaan pasar, pemerintah Indonesia saat ini sudah resmi bermitra dengan International Emissions Trading Association (IETA). Jaringan global yang beranggotakan banyak korporasi raksasa dunia tersebut diharapkan mampu menyokong posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan karbon dunia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index