JAKARTA - Kementerian Agama tengah mematangkan materi edukasi keagamaan yang akan digunakan sebagai panduan resmi bagi seluruh penyuluh agama. Langkah ini dilakukan agar penyampaian pemahaman mengenai isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) tetap berjalan selaras dengan ajaran agama Islam serta regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa.
Abu menerangkan bahwa seorang penyuluh agama mengemban lima tanggung jawab utama. Fungsi tersebut meliputi pemberian edukasi keagamaan, pelaksanaan pembinaan iman, penguatan literasi agama bagi warga, pendampingan bagi sektor keluarga maupun masyarakat, serta penjabaran sudut pandang Islam atas dinamika sosial secara santun, persuasif, dan gampang dicerna.
Ia menguraikan bahwa para petugas dibebankan kewajiban menyebarkan pemahaman spiritual berbasis syariat Islam atas fenomena yang bergulir di tengah publik. Upaya pembinaan ini direalisasikan lewat forum pengajian, kegiatan majelis taklim, program bimbingan keluarga, serta aneka wadah keagamaan sejenis.
“Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami,” ujar Abu.
Di samping hal itu, para penyuluh agama diinstruksikan untuk terus mendongkrak tingkat literasi keagamaan publik. Hal ini ditujukan agar masyarakat luas bisa menyikapi segala bentuk gejolak sosial dengan penuh kebijaksanaan serta terhindar dari pengaruh informasi yang menyesatkan.
Menurut penjelasan Abu, elemen penyuluh agama memiliki kewajiban dalam memaparkan hukum Islam seputar fenomena sosial, termasuk tentang isu LGBTQ, melalui pendekatan argumentatif yang dikemas secara santun sekaligus persuasif.
Proses perumusan naskah edukasi ini menjadi bagian dari implementasi amanat kerja bagi Kementerian Agama. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menekankan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui program bimbingan serta penyuluhan bagi publik.
“Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik,” katanya .
Naskah yang tengah dirancang ini diproyeksikan menjadi acuan baku bagi para penyuluh dalam menerangkan posisi hukum Islam atas isu LGBTQ melalui metode yang bijaksana, argumentatif, serta bersandar pada nilai ketuhanan dan aturan hukum nasional.
“Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial,” ujarnya.
Melalui langkah pengayaan materi edukasi serta maksimalisasi fungsi penyuluh di lapangan, Kementerian Agama menaruh harapan besar agar publik mendapatkan pemahaman spiritual yang menyeluruh dan matang saat merespons problematika sosial, termasuk mengenai isu LGBTQ.