GARISBERITA.ID — Bursa Efek Indonesia menegaskan independensinya tetap terjaga meski Badan Pengelola Investasi Danantara berpotensi menggenggam 40,12 persen saham lewat skema right issue demutualisasi. Jaminan itu disampaikan menyusul finalisasi aturan OJK yang akan membatasi kepemilikan saham pemegang saham baru.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, memastikan independensi bursa tidak akan terganggu meski sebagian sahamnya dikuasai lembaga negara. Ia menyebut aturan demutualisasi dari Otoritas Jasa Keuangan justru menempatkan independensi sebagai pesan utama.
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Porsi Danantara dan Peta Pemegang Saham Baru
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, demutualisasi BEI dijalankan lewat skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau right issue. Setelah aksi itu, Danantara disebut akan menggenggam 69 lembar atau setara 40,12 persen saham BEI.
Anggota Bursa tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan 88 lembar atau 51,16 persen. Sisanya, 4 lembar atau 2,32 persen dipegang non-anggota bursa, dan 11 lembar atau 6,40 persen berupa saham treasuri.
Harga nominal saham BEI dipatok Rp 7.500.000.000 per lembar. Nilai itu bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue digelar.
Jumlah pemegang saham BEI akan bertambah menjadi 93 pihak. Komposisinya mencakup 1 DIM, 88 pemegang saham anggota bursa, dan 4 pemegang saham non-anggota bursa setelah SPAB dicabut, yakni PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Batas Kepemilikan Saham Masih Digodok OJK
Iding menuturkan, POJK tentang demutualisasi juga membatasi porsi saham pemegang saham baru. Aturan itu masih dalam tahap finalisasi dan belum terbit dalam bentuk final.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.
Selain membatasi kepemilikan, OJK disebut akan mengatur tata kelola direksi hingga anggaran BEI. Larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus bursa juga masuk dalam aturan tersebut.
"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
Mandat UU P2SK dan Pihak yang Bisa Masuk
Demutualisasi BEI merupakan salah satu mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam regulasi itu, ada tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI: BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Masuknya Danantara ke struktur kepemilikan BEI menandai perubahan besar pada tata kelola bursa saham Indonesia. Namun dengan pagar aturan yang tengah disiapkan OJK, BEI berupaya memastikan fungsi pengawasan dan operasional bursa tetap berjalan tanpa tekanan pemegang saham baru.