GARISBERITA.ID — Kementerian Keuangan memastikan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di bank-bank Himbara berlanjut hingga Juli tahun depan. Kebijakan ini menjaga likuiditas perbankan nasional tetap tebal, meski sifatnya hanya penempatan sementara yang bisa ditarik kapan saja.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini merupakan warisan dari Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pihaknya rutin berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan Himbara setiap bulan. Menurutnya, posisi dana di akhir tahun tetap dijaga di level Rp200 triliun.
"Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Posisi Dana SAL di Perbankan Capai Rp299 Triliun
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto, membeberkan posisi penempatan dana SAL di perbankan saat ini telah mencapai Rp299 triliun. Angka itu nyaris menyentuh Rp300 triliun.
Dari total tersebut, dana Rp200 triliun dijamin tetap berada di perbankan setidaknya hingga Juli tahun depan. Sementara Rp99 triliun sisanya bersifat fleksibel, bisa keluar masuk sesuai kebutuhan.
"Kebijakan yang ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan," ujar Prima.
Dampak bagi Likuiditas Perbankan dan Sektor Riil
Penempatan dana SAL di Himbara memberi ruang likuiditas bagi bank-bank pelat merah untuk menyalurkan kredit. Sektor yang paling terbantu adalah pembiayaan infrastruktur dan modal kerja usaha.
Bagi pelaku usaha, pasokan kredit yang lebih longgar berpotensi menekan biaya pinjaman. Namun, karena dana ini bersifat sementara, perbankan diminta tidak bergantung penuh pada sumber ini.
Prima menegaskan dana SAL hanyalah penempatan sementara. Jika sewaktu-waktu ditarik, Kemenkeu akan mengomunikasikannya lebih dulu ke pihak perbankan.
"Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga yang di atas Rp200 triliun tadi dan yang Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, ini kita akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik," ujar Prima.
Koordinasi Bulanan dengan BI dan Himbara
Koordinasi rutin setiap bulan menjadi kunci agar penarikan dana tidak mengejutkan pasar. Kemenkeu bersama BI dan Himbara memantau posisi likuiditas secara berkala.
Langkah ini untuk memastikan tidak ada jeda antara dana yang tersedia di bank dengan dana yang ditarik pemerintah. Dengan begitu, gejolak di pasar uang bisa dihindari.
Kebijakan penempatan dana SAL ini akan terus dijaga hingga Juli tahun depan. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi keberlanjutan kebijakan sesuai kondisi fiskal dan kebutuhan likuiditas perbankan.