GARISBERITA.ID — Transaksi digital di Indonesia dinilai belum aman jika hanya mengandalkan verifikasi internal platform. Dalam diskusi The Forum di Jakarta, pakar hukum dan teknologi menekankan pentingnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) serta Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi sebagai dasar pembuktian hukum yang sah. Dorongan ini muncul setelah seorang advokat mengungkap praktik platform pinjol yang mengabaikan verifikator pihak ketiga demi menekan biaya operasional.
Keabsahan transaksi digital tidak bisa berdiri di atas klaim sepihak penyedia platform. Kesimpulan itu mengemuka dalam diskusi The Forum bertema "Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?" yang digelar di Jakarta.
Para pakar menyoroti absennya verifikasi pihak ketiga independen dalam banyak layanan keuangan digital. Padahal, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi berperan sebagai dasar pembuktian hukum yang sah ketika sengketa muncul.
Pasal 15 UU ITE Jadi Dasar Kritik
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, menilai transaksi digital mempertemukan pihak-pihak yang tidak saling mengenal secara langsung. Konfirmasi identitas lewat cara konvensional tidak lagi memadai untuk konteks tersebut.
"Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola (self-claiming). Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi," tegas Edmon.
Kritik ini menempatkan PSrE bukan sekadar pelengkap teknis. Dalam pandangan Edmon, keberadaan verifikator independen menentukan apakah sebuah transaksi elektronik bisa dipertahankan di ranah hukum atau tidak.
Risiko Pengambilalihan Akun Saat Ganti Perangkat
Pakar teknologi informasi Yudho Giri Sucahyo menambahkan, kepercayaan di ruang siber wajib dibuktikan secara teknis. Prosesnya mencakup verifikasi dan autentikasi bertingkat, mulai dari kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga TTE Tersertifikasi.
Autentikasi menjadi persoalan krusial ketika pengguna berpindah perangkat. Sistem yang gagal mengenali pemilik identitas asli pada perangkat baru berisiko tinggi memicu pengambilalihan akun (account takeover).
Dari sana, transaksi ilegal bisa terjadi tanpa pernah dilakukan oleh pemilik akun. Korban baru menyadari persoalan setelah dampak finansial muncul.
Pengakuan Platform Pinjol dan Korban Kebocoran Data
Advokat sekaligus korban kebocoran data, Zico L. Djagardo, memaparkan pengalamannya menjadi korban penyalahgunaan data. Kasusnya berujung pada transaksi finansial fiktif yang merusak status kolektibilitas keuangannya.
"Pihak platform pinjol mengakui sistem verifikasi internal mereka tidak memadai dan sengaja tidak menggunakan jasa verifikator pihak ketiga (PSrE / TTE Tersertifikasi) semata-mata demi memangkas biaya operasional," ungkap Zico, dalam keterangan yang diterima detikINET.
Zico mendorong pengaturan TTE yang lebih detail. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menegaskan keharusan dibentuknya aturan pelaksana teknis untuk memberikan perlindungan berlapis (multiple protection) bagi pemilik data pribadi.
Dalam kerangka itu, PSrE diposisikan sebagai "wasit" independen. Kehadirannya menjamin kesetaraan pembuktian saat konsumen dan penyedia layanan bersengketa.