GARISBERITA.ID — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok menjalankan pemeriksaan kepatuhan program JKN terhadap sejumlah badan usaha di wilayah kerjanya. Langkah ini menyasar perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya menunaikan kewajiban pendaftaran dan iuran peserta pekerja.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada sejumlah badan usaha. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin agar setiap pemberi kerja menunaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Pemeriksaan menyasar badan usaha yang terindikasi belum patuh, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan maupun ketertiban pembayaran iuran. BPJS Kesehatan menempatkan kepatuhan badan usaha sebagai salah satu prioritas pengawasan di wilayah Solok dan sekitarnya.
Apa yang Diperiksa BPJS Kesehatan
Pemeriksaan kepatuhan menyoroti dua hal utama: kelengkapan pendaftaran pekerja dan kepatuhan membayar iuran. Setiap badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja baru, ke program JKN.
Iuran peserta pekerja dibayarkan setiap bulan dengan pembagian beban antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan. BPJS Kesehatan menelusuri apakah kewajiban itu dijalankan secara tertib.
Mengapa Kepatuhan Badan Usaha Penting
Kepatuhan pemberi kerja menentukan apakah pekerja dan keluarganya mendapat perlindungan kesehatan tanpa hambatan. Ketika iuran menunggak, status kepesertaan pekerja bisa terdampak saat mereka butuh layanan kesehatan.
Bagi pekerja, hak atas layanan di fasilitas kesehatan bergantung pada status kepesertaan yang aktif. Karena itu, pendaftaran dan pembayaran iuran tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi.
Kewajiban Pemberi Kerja Menurut Aturan JKN
- Mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Memungut dan menyetorkan iuran pekerja setiap bulan sesuai ketentuan.
- Melaporkan perubahan data pekerja, seperti penambahan atau pengurangan tenaga kerja.
- Memenuhi pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Kapan Pekerja Perlu Bersikap
Pekerja sebaiknya memastikan namanya terdaftar sebagai peserta JKN di perusahaan tempatnya bekerja. Cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Jika menemukan status peserta tidak aktif atau data tidak sesuai, pekerja dapat menanyakan langsung ke bagian kepegawaian perusahaan. Pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat juga bisa dilakukan bila ada dugaan kewajiban yang tidak dipenuhi.
Pemeriksaan kepatuhan ini menegaskan bahwa program JKN berjalan di atas kerja sama tiga pihak: peserta, pemberi kerja, dan penyelenggara. Badan usaha yang tertib administrasi membantu menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh pekerja.
Pekerja yang ragu soal status kepesertaannya dapat berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan atau bagian kepegawaian di perusahaannya agar hak layanan kesehatan tetap aman.