GARISBERITA.ID — Meta menghadapi gugatan class action dari sejumlah keluarga di Illinois dan California, Amerika Serikat, yang menuduh perusahaan mengambil foto pengguna Facebook dan Instagram secara ilegal untuk membangun sistem pengenalan wajah berskala besar. Gugatan menyasar fitur yang kabarnya dinamai "NameTag", menyusul temuan Wired pada Juni yang mendeteksi representasi biometrik wajah di kode aplikasi pendamping AI untuk kacamata pintar Meta. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa data biometrik yang membelit perusahaan induk Facebook tersebut.
Fitur yang dipersoalkan kabarnya akan dinamai "NameTag". Gugatan ini muncul beberapa hari setelah seorang ibu di Utah mengunggah tuduhan bahwa Meta memakai teknologi kecerdasan buatan untuk menyisir unggahan di Instagram dan Facebook.
Apa yang Dituduhkan Para Penggugat
Para penggugat menuduh Meta mengambil tanda biometrik dari profil media sosial yang tersedia untuk publik. Mereka juga menyoroti dugaan penggunaan sistem AI untuk mengumpulkan data biometrik tersebut.
Ibu asal Utah dalam unggahannya menuding Meta mengungkap informasi invasif tentang putri-putrinya yang masih kecil. Tuduhan itu menjadi pemicu gelombang gugatan yang menyusul kemudian.
Jejak Temuan Wired Sejak Juni
Wired pada Juni menemukan fitur "faceprints" atau representasi biometrik wajah di dalam kode aplikasi pendamping AI untuk kacamata pintar Meta. Sebuah paten menjelaskan perangkat lunak itu dapat mencocokkan tanda biometrik dengan foto profil.
Sebelumnya, Meta pernah merilis generator gambar berbasis AI bernama Emu. Generator tersebut dilatih memakai sejumlah besar gambar dan teks yang diunggah pengguna.
Bantahan Meta dan Kontradiksi Internal
Meta menyebut gugatan ini tidak berdasar dan memberikan gambaran keliru mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Perusahaan menegaskan telah bersikap transparan dalam mengelola informasi pribadi pengguna.
"Kami telah bersikap transparan mengenai bagaimana kami menggunakan informasi orang-orang untuk membangun dan meningkatkan produk AI kami," ungkap Meta kepada Wired, dikutip dari Futurism.
Terkait NameTag, Meta mengklaim belum mengirimkan keputusan final apakah akan membangun teknologi tersebut. "Mengenai NameTag, belum ada apa pun yang dikirimkan kepada konsumen dan belum ada keputusan final mengenai apakah kami akan melakukan sesuatu terkait teknologi ini," tambah perusahaan.
Bantahan itu bertolak belakang dengan pernyataan CTO Meta Andrew Bosworth. Menurut Bosworth, teknologi tersebut akan menjadi fitur yang hebat, dan ia sempat menjelaskan rencananya secara rinci di depan publik.
Rekam Jejak Sengketa Data Biometrik
Meta memiliki histori panjang dalam menangani data sensitif pengguna secara tidak tepat. Pada 2020, perusahaan menyelesaikan gugatan class action terkait sistem pengenalan wajah yang terpisah dengan membayar US$650 juta.
Pada 2024, Meta kembali membayar denda US$1,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan lain di Texas yang berkaitan dengan data pengenalan wajah. Perusahaan juga pernah tertangkap basah mengizinkan pengguna menghasilkan gambar terinspirasi dari akun Instagram publik, dan mengakui fitur tersebut meleset dari sasaran.
Gugatan terbaru ini menempatkan Meta pada posisi yang sama seperti sengketa-sengketa sebelumnya. Bagi pengguna Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa data biometrik di platform media sosial masih menjadi wilayah abu-abu yang terus diperdebatkan di pengadilan.