Ditjen Pesantren Sambungkan Koperasi Pesantren ke KDMP, Cek 20 Perda

Ditjen Pesantren Sambungkan Koperasi Pesantren ke KDMP, Cek 20 Perda

GARISBERITA.ID — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menyiapkan penyambungan koperasi pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program kerja usai resmi menjadi unit eselon I. Langkah itu disampaikan Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said di Jakarta, Rabu, bersamaan dengan rencana pengecekan 20 peraturan daerah provinsi soal pesantren.

Basnang Said mengatakan pihaknya akan mengharmonisasikan program yang berjalan di Kementerian Agama dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satu yang disasar adalah menyambungkan koperasi pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih yang dikelola Kementerian Koperasi.

Kebutuhan Pesantren dan Produk Pesantren Jadi Basis Kerja Sama

Menurut Basnang, skema kolaborasi ini berjalan dua arah. Kebutuhan pesantren dapat dipasok dari Koperasi Desa Merah Putih, sementara produk unggulan pesantren berpeluang memenuhi kebutuhan koperasi desa tersebut.

“Misalnya kebutuhan-kebutuhan pesantren bisa diambilkan dari Koperasi Merah Putih. Juga sebaliknya, mungkin produk-produk pesantren bisa diambilkan, kebutuhan Koperasi Merah Putih bisa diambilkan dari produk-produk pesantren," katanya.

Sejumlah pesantren disebut memiliki produk unggulan sendiri. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren, bukan sekadar menyambung kelembagaan koperasi.

20 Perda Provinsi dan Hampir 70 Perda Kabupaten/Kota Jadi Catatan

Ditjen Pesantren juga akan mengecek keberadaan dan implementasi peraturan daerah mengenai pesantren, termasuk dukungan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah. Basnang menyebut catatan Kementerian Agama menunjukkan ada 20 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren.

Hampir 70 kabupaten/kota juga tercatat memiliki regulasi serupa. Namun data itu belum diverifikasi silang oleh pihaknya.

“Ini di catatan Kementerian Agama, tapi kami belum crosscheck, ada 20 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren,” ujar Basnang.

Pertanyaan yang muncul, kata dia, apakah perda tersebut benar-benar disertai anggaran atau tidak. Pengecekan itu yang kini tengah disiapkan Ditjen Pesantren.

“Pertanyaannya apakah benar-benar perda itu sudah memiliki anggaran atau tidak? Nah, sekarang kita kira-kira mau meng-crosscheck itu seperti apa,” katanya.

Target 100 Hari Kerja dan Penataan Perencanaan Anggaran

Sebelumnya, Basnang menegaskan Direktorat Jenderal Pesantren harus menunjukkan capaian bermakna dalam 100 hari kerja setelah resmi berdiri sebagai unit eselon I. Capaian itu harus bisa dipresentasikan kepada Menteri Agama sebelum tahun 2027.

“Dalam 100 hari pertama, Direktorat Jenderal Pesantren harus mampu menunjukkan capaian yang bermakna bagi pesantren. Sebelum tahun 2027, capaian itu harus bisa kita tunjukkan kepada Menteri Agama,” ujar Basnang.

Langkah pertama yang akan diambil adalah memperkuat perencanaan dan penganggaran. Ini bagian dari penataan kelembagaan setelah Ditjen Pesantren resmi menjadi unit eselon I baru di Kementerian Agama.

Dengan posisi eselon I, Ditjen Pesantren memiliki kewenangan lebih besar menyusun program lintas kementerian. Penyambungan koperasi pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih dan pengecekan perda menjadi dua pekerjaan awal yang menuntut koordinasi dengan Kementerian Koperasi serta pemerintah daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index