GARISBERITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri alur perintah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memberi perintah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Penelusuran ini menjadi kunci pembuktian konstruksi perkara yang lebih luas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami alur perintah tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. Pernyataan itu disampaikan Budi di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Budi.
Penolakan Blokir Lahan Jadi Pintu Masuk Penyidikan
Penelusuran alur perintah berangkat dari fakta hukum yang muncul dalam penyidikan terhadap Sontang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu sebelumnya menolak membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon jika tidak ada perintah dari atasan.
Penolakan tersebut menjadi salah satu materi yang digali penyidik. KPK menilai ada kemungkinan perintah itu datang dari pihak di luar struktur kantor pertanahan, sehingga konstruksi perkara bisa meluas ke aktor lain.
Mengapa Alur Perintah Krusial bagi Konstruksi Perkara
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, alur perintah menentukan siapa saja yang bisa dijerat sebagai pihak yang menyuruh, menerima, atau memfasilitasi. KPK belum memerinci berapa pihak yang sedang diperiksa terkait hal ini.
Sontang sendiri belum dijerat dengan status tersangka baru dalam perkara ini. KPK masih mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah perintah pembukaan blokir lahan mengalir dari atasan langsung atau dari pihak lain di luar instansi pertanahan.
Langkah Lanjutan Penyidik
KPK menyatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Pemeriksaan itu diarahkan untuk memetakan siapa yang berkomunikasi dengan Sontang sebelum penolakan blokir lahan terjadi.
Penyidik juga mendalami dokumen dan komunikasi yang mengiringi proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Hasil penelusuran alur perintah akan menentukan arah pengembangan perkara ke tahap berikutnya.