Pendapatan Industri Animasi Indonesia Tembus Rp800 Miliar, Naik 3,3 Kali dalam 10 Tahun

Pendapatan Industri Animasi Indonesia Tembus Rp800 Miliar, Naik 3,3 Kali dalam 10 Tahun

GARISBERITA.ID — Pendapatan industri animasi Indonesia mencapai sekitar Rp800 miliar pada 2025, melonjak 3,3 kali lipat dibanding satu dekade sebelumnya. Kenaikan itu ditopang pergeseran model bisnis: pelaku animasi lokal kini menggarap intellectual property (IP) sendiri, bukan sekadar menjadi penyedia jasa produksi.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan angka tersebut dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pertumbuhan ini menandakan aktivitas bisnis di industri animasi nasional semakin kuat, terutama dari pengembangan karya dan IP lokal.

Kontribusi IP karya sendiri kini mencapai sekitar 41 persen terhadap total pendapatan industri animasi Indonesia pada 2025. Angka itu menunjukkan perubahan lanskap industri yang sebelumnya didominasi pekerjaan jasa untuk IP milik pihak lain.

Dari Penyedia Jasa Menjadi Pemilik Karya

Riefky menilai pergeseran model industri menjadi kunci peningkatan nilai ekonomi sektor animasi. Sebuah karya yang dimiliki sendiri dapat dikembangkan dan dikomersialkan lewat berbagai kanal, mulai bioskop, platform digital, hingga lisensi produk.

"Terpotret ada pergeseran industri animasi Indonesia. Dari sebelumnya mayoritas sebagai penyedia jasa untuk IP pihak lain, dan ini menjadi kreator dan owner IP-nya sendiri," ujarnya.

Dalam lima tahun terakhir, sejumlah IP animasi lokal disebut mampu menjangkau jutaan penonton. Karya seperti Musa dan Jumbo telah tayang di layar lebar, sementara serial animasi di YouTube seperti Baba Lili Tata dan Risky Replay disebut telah ditonton jutaan orang.

Film, Animasi, dan Video Tumbuh 17,5 Persen

Pada tingkat ekonomi kreatif secara keseluruhan, subsektor film, animasi, dan video mencatat pertumbuhan sekitar 17,5 persen pada 2025 dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Capaian itu menjadikannya subsektor ekonomi kreatif dengan pertumbuhan terbesar kedua setelah aplikasi.

Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Regulasi ini membuka ruang bagi IP untuk menjadi objek jaminan pembiayaan atau kolateral di lembaga keuangan.

Kemenekraf juga bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk melatih 64 appraisal atau IP valuator. Pelatihan itu bertujuan agar IP memiliki nilai taksiran yang dapat diterima perbankan ketika kreator mengajukan pendanaan.

Valuator Jadi Kunci Akses Pembiayaan

Riefky menjelaskan, valuator dibutuhkan karena perbankan umumnya mempertanyakan jaminan ketika kreator membawa IP untuk mendapatkan pinjaman. Tanpa penilaian yang kredibel, IP sulit diterima sebagai agunan.

"Karena ketika IP kreator ataupun dari para animator membawa IP-nya untuk mendapatkan pendanaan, biasanya dari pihak perbankan itu akan menanyakan apa jaminannya begitu. Nah untuk menilai sebuah jaminan itu dibutuhkan valuator," kata Riefky.

Ia menyatakan dukungan semua pihak diperlukan agar IP lokal semakin bernilai dan mampu meningkatkan nilai ekonomi para animator. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, valuator, dan perbankan dinilai menjadi prasyarat agar ekosistem pembiayaan berbasis IP berjalan efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index