Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Mendag: Sertifikasi Bukan Lartas

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Mendag: Sertifikasi Bukan Lartas
Menteri Perdagangan Budi Santoso [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan kepastian bahwa komoditas impor masih diizinkan masuk ke pasar Indonesia menjelang implementasi fase berikutnya dari kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Budi menegaskan bahwa status sertifikasi halal tidak masuk dalam kriteria larangan dan pembatasan (lartas) impor, sehingga ketentuannya tidak diikat sebagai syarat pelarangan saat produk tiba di pintu masuk kepabeanan Indonesia.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Budi mengutarakan bahwa jajaran pemerintah sudah membangun koordinasi intensif untuk mematangkan kesiapan pemberlakuan wajib halal, terutama dalam mengawal peredaran barang-barang luar negeri di pasar domestik.

Ia pun menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), khususnya di bawah kepemimpinan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, telah menyediakan berbagai fleksibilitas serta kemudahan prosedur dalam pengurusan sertifikasi.

“Saya pikir di Pak Haikal banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah,” ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, tepatnya 9 September 2026, Budi sempat menekankan bahwa pemerintah bergerak cepat mengantisipasi dampak penerapan wajib halal agar tidak memicu gejolak atau hambatan pada rantai pasok barang. Pada saat itu, Kemendag juga mengintensifkan komunikasi dengan BPJPH serta pemangku kepentingan terkait.

Adapun eksekusi tahap berikutnya untuk kewajiban sertifikat halal ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Langkah ini merupakan amanat langsung dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH merinci bahwa cakupan regulasi di fase ini meliputi berbagai sektor, mulai dari komoditas makanan dan minuman, produk hasil serta jasa penyembelihan, kosmetik, produk berbasis kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga kategori barang gunaan tertentu.

Mekanisme penahapan tersebut turut mengikat produk buatan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor dari luar negeri berdasarkan pengelompokan jenis dan regulasi teknisnya.

Guna mendukung kelancaran skema ini, pemerintah sebelumnya mematangkan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga demi menyelaraskan aturan main terhadap barang impor.

Dalam rangka mempertegas payung hukum tata kelola produk impor, BPJPH pun telah mengundangkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia pada 10 Agustus 2026.

Pihak BPJPH memaparkan bahwa beleid tersebut diterbitkan sebagai pedoman verifikasi produk halal mancanegara yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Tanah Air demi menjamin kepastian bagi publik maupun pelaku usaha.

BPJPH menggarisbawahi bahwa barang-barang impor pada dasarnya tetap diberi akses masuk ke Indonesia selama memenuhi kualifikasi aturan yang ditetapkan.

Dalam kerangka penerapan jaminan halal nasional, skema pengakuan sertifikat halal asing beserta prosedur verifikasinya diposisikan sebagai bagian integral dari tata kelola impor.

Berdasarkan pemutakhiran data BPJPH per September 2026, pihak Indonesia telah memproses perikatan Mutual Recognition Agreement (MRA) bersama 116 lembaga halal luar negeri dari total 199 lembaga yang mengajukan permohonan pengakuan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index