GARISBERITA.ID — Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan penerima baru melalui aplikasi Cek Bansos. Usulan ini terbuka bagi warga yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria kemiskinan. Berikut langkah pendaftaran, syarat, dan cara memantau status usulan secara resmi.
Kementerian Sosial menyediakan kanal resmi bagi warga yang merasa layak menerima bansos untuk mengusulkan diri sebagai penerima baru. Usulan disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel Android. Proses ini menjadi jalur bagi masyarakat yang belum tercatat dalam DTKS.
DTKS adalah basis data acuan pemerintah dalam menyalurkan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan tunai lainnya. Nama yang tidak ada di DTKS tidak akan masuk daftar penerima.
Mengapa Usulan Mandiri Diperlukan
Setiap tahun sejumlah warga mengeluh tidak menerima bansos padahal kondisi ekonominya miskin. Penyebab paling umum adalah nama mereka belum masuk DTKS atau data lama tidak diperbarui. Aplikasi Cek Bansos memberi ruang koreksi lewat mekanisme usulan yang diverifikasi berjenjang.
Usulan tidak otomatis disetujui. Data yang masuk akan diperiksa desa/kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial kabupaten/kota sebelum ditetapkan dalam DTKS.
Langkah Daftar Usulan Penerima via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store secara gratis.
- Buat akun dengan mengisi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto diri sambil memegang KTP sebagai verifikasi.
- Pilih menu "Daftar Usulan" pada beranda aplikasi.
- Isi formulir usulan: pilih jenis bansos, lengkapi alamat, dan data anggota keluarga.
- Tambahkan foto kondisi rumah dan lingkungan sebagai bukti pendukung.
- Kirim usulan, lalu simpan nomor registrasi yang muncul untuk pelacakan.
Syarat Penerima yang Perlu Dipenuhi
- Warga Negara Indonesia dengan KTP dan KK aktif.
- Belum terdaftar dalam DTKS atau data bansos aktif.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria Kemensos.
- Bukan penerima bantuan ganda dari program lain yang bersumber dari APBN/APBD.
- Data yang diisi sesuai dokumen kependudukan, tidak fiktif.
Cara Cek Status Usulan dan Penerima Aktif
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Isi nama lengkap sesuai KTP, lalu masukkan kode captcha.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
- Alternatif lain: cek melalui aplikasi Cek Bansos pada menu "Cek Bansos".
Status usulan yang dikirim lewat aplikasi biasanya berubah setelah verifikasi aparat setempat. Jika belum muncul, warga dapat menanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Jadwal dan Penyaluran
Pencairan bansos mengikuti jadwal yang ditetapkan Kementerian Sosial per tahap. Penyaluran umumnya dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung jenis program. Warga yang sudah terdaftar akan menerima undangan atau pemberitahuan resmi sebelum pencairan.
Informasi soal tanggal pencairan, nominal, dan bank penyalur untuk program tertentu dapat diakses melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Jangan berpegang pada informasi yang beredar di grup pesan tanpa sumber jelas.
Waspadai Penipuan dan Pungli
Pendaftaran usulan penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya. Tidak ada pihak yang boleh meminta uang, imbalan, atau jasa "mempercepat" proses. Warga diminta menolak tawaran calo yang mengaku bisa memasukkan nama ke DTKS.
Jika menemukan praktik pungli atau penipuan berkedok bansos, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos. Aduan bisa disampaikan melalui call center, aplikasi, atau kantor dinas sosial setempat. Simpan bukti percakapan dan nomor pelaku untuk memperkuat laporan.
Usulan lewat aplikasi adalah hak warga, bukan jaminan langsung cair. Semua bergantung pada verifikasi data dan ketersediaan kuota penerima di wilayah masing-masing.